SUBBAB 2
GERAKAN KONSUMEN
Bagaimana dengan sejarah awal mula munculnya gagasan hukum konsumen dan
berdirinya gerakan-gerakan perlindungan konsumen di Indonesia? Masalah
perlindungan konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade
1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973 (Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani,
2003: 15).
Ketika itu, gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada
masyarakat melalui bebagai kegiatan advokasi konsumen, seperti
pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media
konsumen. Ketika YLKI berdiri, kondisi politik bangsa Indonesia saat itu
masih dibayang-bayangi dengan kampanye penggunaan produk dalam negeri.
Namun, seiring perkembangan waktu, gerakan perlindungan konsumen
(seperti yang dilakukan YLKI) dilakukan melalui koridor hukum yang
resmi, yaitu bagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat atau
konsumen (Yusuf Shofie, 2002: 28).
YLKI merupakan salah satu lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat (LPKSM) yang bisa dikatakan sebagai pelopor gerakan
perlindungan konsumen pertama di Tanah Air. Tujuan pendirian lembaga ini
adalah untuk membantu konsumen agar hak-haknya bisa terlindungi. Di
samping itu, tujuan YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis
konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga bisa melindungi
dirinya sendiri dan lingkungannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, YLKI melakukan kegiatan (C. Tantri D. dan Sulastri, 1995: 9-15) sebagai berikut.
- Bidang pendidikan.
- Bidang penelitian.
- Bidang penerbitan, warta konsumen, dan perpustakaan.
- Bidang pengaduan.
- Bidang umum dan keuangan.
Sebenarnya, didirikannya YLKI adalah sebagai bentuk keprihatinan
sekelompok ibu-ibu pada saat itu yang melihat perkembangan masyarakat
Indonesia yang lebih menyukai produkproduk luar negeri. Munculnya YLKI
tidak lepas dari kampanye “cinta produk dalam negeri” yang saat itu
kritis terhadap barang/ jasa yang tidak aman atau tidak sehat untuk
dikonsumsi. Upaya YLKI yang pertama adalah mendesak produsen susu kental
manis untuk mencantumkan label “Tidak Cocok untuk Bayi” dalam kemasan
susu kental manis, yang lebih banyak mengandung gula daripada susu.
Sebagai salah satu LPKSM, YLKI masih terus berkembang hingga kini dan
tetap menjadi pelopor gerakan perlindungan konsumen. Pihak konsumen yang
menginginkan adanya perlindungan hukum terhadap hak-haknya sebagai
konsumen bisa meminta bantuan YLKI untuk melakukan upaya pendampingan
dan pembelaan hukum.
Setelah itu, sejak dekade 1980-an, gerakan atau perjuangan untuk
mewujudkan sebuah undang-undang tentang perlindungan konsumen (UUPK)
dilakukan selama bertahun-tahun. Pada masa Orde Baru, pemerintah dan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki greget besar untuk
mewujudkannya karena terbukti pengesahan Rancangan Undang-undang tentang
Perlindungan Konsumen (RUUPK) selalu ditunda.
Baru pada era reformasi, keinginan terwujudnya UUPK bisa terpenuhi. Pada
masa pemerintahan BJ Habibie, tepatnya pada tanggal 20 April 1999,
RUUPK secara resmi disahkan sebagai UUPK. Dengan adanya UUPK, jaminan
atas perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia diharapkan bisa
terpenuhi dengan baik. Masalah perlindungan konsumen kemudian
ditempatkan ke dalam koridor suatu sistem hukum perlindungan konsumen,
yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional.
Dalam Penjelasan UUPK, disebutkan bahwa keberadaan UU Perlindungan
Konsumen adalah dimaksudkan sebagai landasan hukum yang kuat bagi
pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk
melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan
konsumen. Dengan kata lain, UU Perlindungan Konsumen merupakan “payung”
yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang
perlindungan konsumen.
Seiring perkembangan waktu, gerakan-gerakan konsumen banyak tumbuh dan
berkembang di Tanah Air. Lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat (LPKSM), sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak
konsumen, menjamur di mana-mana. Tentunya, perkembangan tersebut patut
disambut secara positif.
Munculnya gerakan konsumen adalah untuk membangkitkan kesadaran kritis
konsumen secara kontinuitas. Kesadaran kritis ini tidak hanya
dimaksudkan untuk mendapatkan hak-hak konsumen, tapi juga dalam proses
pengambilan keputusan yang terkait tentang kepentingan konsumen, serta
berbagai keputusan yang terkait dengan kepentingan publik dan konsumen
yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
REFERENSI:
http://www.artikelekonomi.net/2012/perkembangan-gerakan-konsumen-di-indonesia/