Kamis, 15 Maret 2012

9 Kebiasaan Menyegarkan Otak

Rasa jenuh dengan aktivitas sama setiap harinya dapat menimbulkan depresi. Kebosanan ini juga bisa membuat otak Anda merasa 'kurang tertantang'. Jika Anda sering mengalami hal ini, jangan diam saja. Lakukan latihan berikut ini yang bisa membuat Anda seperti memiliki otak 'baru'.
            Dorothea Brande, penulis dan editor asal Amerika Serikat yang terkenal dengan bukunya "Wake Up and Live and Becoming a Writer", menyarankan beberapa latihan mental untuk membuat pikiran Anda jadi lebih tajam. Latihan-latihan dimaksudkan untuk menarik Anda keluar dari kebiasaan dan rutinitas, memberikan Anda perspektif berbeda, serta menempatkan Anda dalam situasi yang membutuhkan akal serta kreativitas dalam memecahkan masalah.
            Brande percaya, hanya dengan melakukan pengujian dan peregangan sendiri Anda mengembangkan kekuatan mental. Berikut sembilan latihan yang disarankan oleh Brande yang bisa Anda coba, seperti dikutip dari Divine Caroline.

1.      Habiskan satu jam setiap harinya dengan tidak berkata apa-apa. Kecuali, untuk menjawab pertanyaan secara langsung, di tengah-tengah kelompok, tanpa menimbulkan kesan bahwa Anda merajuk atau sakit. Cobalah bersikap sebiasa mungkin.
2.      Berpikirlan selama 30 menit setiap hari tentang satu subjek. Mulailah dengan berpikir dalam lima menit jika 30 menit terlalu lama.
3.      Berbicaralah selama 15 menit per hari tanpa menggunakan kata "Aku", "Saya", dan  "Milik saya".
4.      Cobalah untuk diam di tengah keramaian
5.      Lakukan kontak dengan orang baru dan biarkan ia menceritakan banyak hal soal dirinya tanpa ia menyadari.
6.      Ceritakan secara eksklusif tentang diri sendiri dan kesenangan Anda tanpa mengeluh, membual atau membuat bosan teman Anda.
7.      Buat rencana selama dua jam per hari dan lakukan rencana itu dengan konsekuen.
8.      Buatlah 12 kegiatan yang dilakukan secara acak dan spontan. Misalnya, sepulang mendatangi tempat makan yang belum pernah dikunjungi sebelumnya lalu pulang bukan dengan naik taksi tetapi ojek. Atau, biasanya pada pagi hari Anda minum kopi, minumlah air putih atau jus. Usahakan kegiatan tersebut berbeda dari rutinitas Anda.
9.      Dari waktu ke waktu, luangkan setiap harinya menjawab "Ya" untuk setiap permintaan orang lain, tapi tentunya yang masuk akal.

Sumber :
Petti Lubis, Mutia Nugraheni .2012."9 Kebiasaan Menyegarkan Otak"
http://id.news.yahoo.com/viva/20110110/tls-9-kebiasaan-menyegarkan-otak-34dae5e.html  vivanews.com

Stop bullying!!!


            Belakangan ini seringkali kita dengar istilah Bullyin. Sebenarnya, apa sih yang disebut dengan Bullying? Bullying berasal dari kata Bully, yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya “ancaman” yang dilakukan seseorang terhadap orang lain (yang umumnya lebih lemah atau “rendah” dari pelaku), yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya (korban disebut bully boy atau bully girl) berupa stres (yang muncul dalam bentuk gangguan fisik atau psikis, atau keduanya; misalnya susah makan, sakit fisik, ketakutan, rendah diri, depresi, cemas, dan lainnya).
            Apalagi Bully biasanya berlangsung dalam waktu yang lama (tahunan) sehingga sangat mungkin mempengaruhi korban secara psikis. Sebenarnya selain perasaan-perasaan di atas, seorang korban Bully juga merasa marah dan kesal dengan kejadian yang menimpa mereka. Ada juga perasaan marah, malu dan kecewa pada diri sendiri karena “membiarkan” kejadian tersebut mereka alami. Namun mereka tak kuasa “menyelesesaikan” hal tersebut, termasuk tidak berani untuk melaporkan pelaku pada orang dewasa karena takut dicap penakut, tukang ngadu, atau bahkan disalahkan. Dengan penekanan bahwa bully dilakukan oleh anak usia sekolah, perlu dicatat bahwa salah satu karakteristik anak usia sekolah adalah adanya egosentrisme (segala sesuatu terpusat pada dirinya) yang masih dominan. Sehingga ketika suatu kejadian menimpa dirinya, anak masih menganggap bahwa semua itu adalah karena dirinya.

            Bentuk Bully terbagi dua, tindakan langsung seperti menyakiti, mengancam, atau menjelekkan anak lain. Sementara bentuk tidak langsung adalah menghasut, mendiamkan, atau mengucilkan anak lain. Apapun bentuk Bully yang dilakukan seorang anak pada anak lain, tujuannya adalah sama, yaitu untuk “menekan” korbannya, dan mendapat kepuasan dari perlakuan tersebut. Pelaku puas melihat ketakutan, kegelisahan, dan bahkan sorot mata permusuhan dari korbannya.  Karakteristik korban Bully adalah mereka yang tidak mampu melawan atau mempertahankan dirinya dari tindakan Bully.

            Bully biasanya muncul di usia sekolah. Pelaku Bully memiliki karakteristik tertentu. Umumnya mereka adalah anak-anak yang berani, tidak mudah takut, dan memiliki motif dasar tertentu. Motif utama yang biasanya ditenggarai terdapat pada pelaku Bully adalah adanya agresifitas. Padahal, ada motif lain yang juga bisa dimiliki pelaku Bully, yaitu rasa rendah diri dan kecemasan. Bully menjadi bentuk pertahanan diri (defence mechanism) yang digunakan pelaku untuk menutupi perasaan rendah diri dan kecemasannya tersebut. “Keberhasilan” pelaku melakukan tindakan bully bukan tak mungkin berlanjut ke bentuk kekerasan lainnya, bahkan yang lebih dramatis.

            Ada yang menarik dari karakteristik pelaku dan korban Bully. Korban Bully mungkin memiliki karakteristik yang bukan pemberani, memiliki rasa cemas, rasa takut, rendah diri, yang kesemuanya itu (masing- masing atau sekaligus) membuat si anak menjadi korban Bully. Akibat mendapat perlakuan ini, korban pun mungkin sekali menyimpan dendam atas perlakuan yang ia alami.

            Selanjutnya, bukan tak mungkin, korban Bully, menjadi pelaku Bully pada anak lain yang ia pandang sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk mendapat kepuasan dan membalaskan dendam. Ada proses belajar yang sudah ia jalani dan ada dendam yang tak terselesaikan. Kasus di sekolah-sekolah, dimana kakak kelas melakukan Bully pada adik kelas, dan kemudian Bully berlanjut ketika si adik kelas sudah menjadi kakak kelas dan ia kemudian melakukan Bully pada adik kelasnya yang baru, adalah contoh dari pola Bully yang dijelaskan di atas.

            Tindakan Bullying bisa terjadi dimana saja, terutama tempat-tempat yang tidak diawasi oleh guru atau orang dewasa lainnya. Pelaku akan memanfaatkan tempat yang sepi untuk menunjukkan “kekuasaannya” atas anak lain, agar tujuannya tercapai. Sekitar toilet sekolah, pekarangan sekolah, tempat menunggu kendaraan umum, lapangan parkir, bahkan mobil jemputan dapat menjadi tempat terjadinya Bullying.

Orang tua, wajib waspada akan adanya perilaku bullying pada anak, baik anak sebagai korban atau sebagai pelaku. Beberapa hal yang dapat dicermati dalam kasus Bullying adalah :

A.Anak Menjadi Korban

Tanda-tanda :
1.Munculnya keluhan atau perubahan perilaku atau emosi anak akibat stres yang ia hadapi karena mengalami perilaku bullying (anak sebagai korban).
2. Laporan dari guru atau teman atau pengasuh anak mengenai tindakan bullying yang terjadi pada anak.

Penanganan :
1. Usahakan mendapat kejelasan mengenai apa yang terjadi. Tekankan bahwa kejadian tersebut bukan kesalahannya.
2. Bantu anak mengatasi ketidaknyamanan yang ia rasakan, jelaskan apa yang terjadi dan mengapa hal itu terjadi. Pastikan anda menerangkan dalam bahasa sederhana dan mudah dimengerti anak.
JANGAN PERNAH MENYALAHKAN ANAK atas tindakan bullying yang ia alami.
3. Mintalah bantuan pihak ketiga (guru atau ahli profesional) untuk membantu mengembalikan anak ke kondisi normal, jika dirasakan perlu. Untuk itu bukalah mata dan hati Anda sebagai orang tua. Jangan tabu untuk mendengarkan masukan pihak lain.
4. Amati perilaku dan emosi anak anda, bahkan ketika kejadian bully yang ia alami sudah lama berlalu (ingat bahwa biasanya korban menyimpan dendam dan potensial menjadi pelaku di kemudian waktu). Bekerja samalah dengan pihak sekolah (guru). Mintalah mereka membantu dan mengamati bila ada perubahan emosi atau fisik anak anda. Waspadai perbedaan ekspresi agresi yang berbeda yang ditunjukkan anak anda di rumah dan di sekolah (ada atau tidak ada orang tua / guru / pengasuh).
5. Binalah kedekatan dengan teman-teman anak anda. Cermati cerita mereka tentang anak anda. Waspadai perubahan atau perilaku yang tidak biasa.
6. Minta bantuan pihak ke tiga (guru atau ahli profesional) untuk menangani pelaku.

Pencegahan :
1. Bekali anak dengan kemampuan untuk membela dirinya sendiri, terutama ketika tidak ada orang dewasa / guru / orang tua yang berada di dekatnya. Ini berguna untuk pertahanan diri anak dalam segala situasi mengancam atau berbahaya, tidak saja dalam kasus bullying. Pertahanan diri ini dapat berbentuk fisik dan psikis.
a. Pertahanan diri Fisik : bela diri, berenang, kemampuan motorik yang baik (bersepeda, berlari), kesehatan yang prima.
b. Pertahanan diri Psikis : rasa percaya diri, berani, berakal sehat, kemampuan analisa sederhana, kemampuan melihat situasi (sederhana), kemampuan menyelesaikan masalah.
2.Bekali anak dengan kemampuan menghadapi beragam situasi tidak menyenangkan yang mungkin ia alami dalam kehidupannya. Untuk itu, selain kemampuan mempertahankan diri secara psikis seperti yang dijelaskan di no. 1a. Maka yang diperlukan adalah kemampuan anak untuk bertoleransi terhadap beragam kejadian. Sesekali membiarkan (namun tetap mendampingi) anak merasakan kekecewaan, akan melatih toleransi dirinya.
3.Walau anak sudah diajarkan untuk mempertahankan diri dan dibekali kemampuan agar tidak menjadi korban tindak kekerasan, tetap beritahukan anak kemana ia dapat melaporkan atau meminta pertolongan atas tindakan kekerasan yang ia alami (bukan saja bullying). Terutama tindakan yang tidak dapat ia tangani atau tindakan yang terus berlangsung walau sudah diupayakan untuk tidak terulang.
4. Upayakan anak mempunyai kemampuan sosialisasi yang baik dengan sebaya atau dengan orang yang lebih tua. Dengan banyak berteman, diharapkan anak tidak terpilih menjadi korban bullying karena :

a. Kemungkinan ia sendiri berteman dengan pelaku, tanpa sadar bahwa temannya pelaku bullying pada teman lainnya.
b. Kemungkinan pelaku enggan memilih anak sebagai korban karena si anak memiliki banyak teman yang mungkin sekali akan membela si anak.
c. Sosialisasi yang baik dengan orang yang lebih tua, guru atau pengasuh atau lainnya, akan memudahkan anak ketika ia mengadukan tindakan kekerasan yang ia alami.

B. Anak sebagai Pelaku

Tanda-tanda :
1. Anak bersikap agresif, terutama pada mereka yang lebih muda usianya, atau lebih kecil atau mereka yang tidak berdaya (binatang, tanaman, mainan).
2. Anak tidak menampilkan emosi negatifnya pada orang yang lebih tua / lebih besar badannya / lebih berkuasa, namun terlihat anak sebenarnya memiliki perasaan tidak senang.
3. Sesekali anak bersikap agresif yang berbeda ketika bersama anda.
4. Melakukan tindakan agresif yang berbeda ketika tidak bersama anda (diketahui dari laporan guru, pengasuh, atau teman-teman).
5. Ada laporan dari guru / pengasuh / teman-temannya bahwa anak melakukan tindakan agresif pada mereka yang lebih lemah atau tidak berdaya (no. 1).
6. Anak yang pernah mengalami bully mungkin menjadi pelaku bully.

Penanganan :
1. Segera ajak anak bicara mengenai apa yang ia lakukan. Jelaskan bahwa tindakannya merugikan diri dan orang lain. Upayakan bantuan dari tenaga ahlinya agar masalah tertangani dengan baik dan selesai dengan tuntas.
2. Cari penyebab anak melakukan hal tersebut. Penyebab menjadi penentu penanganan. Anak yang menjadi pelaku karena rasa rendah diri tentu akan ditangani secara berbeda dengan pelaku yang disebabkan oleh dendam karena pernah menjadi korban.Demikian juga bila pelaku disebabkan oleh agresifitasnya yang berbeda.
3. Posisikan diri untuk menolong anak dan bukan menghakimi anak.

Pencegahan :
1. Anak dapat menjadi pelaku bullying antara lain bila si anak mengalami rasa rendah diri. Karena itu, upayakan untuk mendidik anak dalam suasana penuh kasih sayang yang mendidik anak untuk memiliki kebanggaan pada dirinya sendiri. Kasih sayang yang nyata juga membuat anak merasa aman dan cenderung lebih mau bekerja sama dengan orang tua / guru. Namun hati-hati jangan sampai memanjakan anak yang berdampak kerugian di pihak anak.
2. Waspada jika anak menunjukkan agresifitas yang berlebihan, terutama pada mereka yang lebih lemah (adiknya, pengasuh, teman bermain yang lebih kecil atau pendek badannya) atau bahkan binatang, tanaman dan mainannya.
3. Jika anak anda pernah menjadi korban bully, untuk mencegah ia menjadi pelaku bullying di kemudian hari, mintalah bantuan ahlinya agar masalah terselesaikan dengan baik dan tidak ada dendam di kemudian hari. Amati perilaku dan kondisi emosi anak dari waktu ke waktu, bahkan ketika kejadian bully yang ia alami sudah lama berlalu.
4. Usahakan selalu bersikap terbuka dan rajin berdiskusi dengan anak tentang berbagai hal. Selalu siap memberi komentar positif dan hindari menghakimi anak.Namun jangan sampai “mencelakakan” anak dengan memanjakan anak berlebihan.

Tulisan ini diharapkan cukup memberi gambaran mengenai bullying, bahayanya dan cara-cara penanganan dan pencegahan yang praktis untuk dilakukan. Dan karena itu STOP BULLYING!

 Sumber :
Dian P. Aldilla, Psi.2008.”stopbullying”

http://www.pitoyo.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=331

Makalah Investasi, Obligasi dan Reksadana

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa mencurahkan segala rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Investasi Obligasi dan Reksadana” ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Dengan lahirnya makalah Investasi Obligasi dan Reksadana ini semoga dapat memberikan manfaat kepada para pembaca nantinya. Sehingga dapat membuka wawasan yang luas tentang apa itu obligasi dan reksadana serta cara menginvestasikannya. Karena dua hal tersebut sudah tidak asing lagi dan semakin marak seiring dengan perkembangan perekonomian terutama di dalam perbankan Indonesia.
Tak ada gading yang tak retak, adalah ungkapan yang tepat demi kesempurnaan makalah ini. Oleh karena itu, kami mohon saran dan kritik yang membangun, terima kasih.


Bekasi, Maret 2012

Penulis



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR                                              
DAFTAR ISI                                                            
BAB I PENDAHULUAN                                        
1.1. Latar Belakang                                                    
1.2. Rumusan Masalah                                               

BAB II PEMBAHASAN                                           
2.1. Latar Belakang                                                    
   2.1.1. Pengertian Investasi                                     
   2.1.2. Tujuan Bank Melakukan Investasi                  
   2.1.3. Faktor-faktor Pertimbangan Investasi           

2.2. Obligasi                                                               
   2.2.1. Macam-macam Obligasi                                
   2.2.2. Manfaat Obligasi                                          
   2.2.3. Kelemahan Obligasi                                       
   2.2.4. Persyaratan Pencatatan Obligasi di Indonesia 
   2.2.5. Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi di
Indonesia                                                                 

2.3. Reksadana                                                          
   2.3.1. Pengertian Reksadana                                  
   2.3.2. Jenis-jenis Reksadana                                   
     A. Reksadana Berbentuk Perseroan
     B. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
   2.3.3. Manfaat Reksadana                                      
   2.3.4. Resiko Reksadana                                        

BAB III KESIMPULAN                                         

DAFTAR PUSTAKA                                            







BAB I
PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang
Selama berabad-abad lamanya kita mengenal bahwa Bank Umum atau Bank Konvensional telah memegang peranan yang amat penting dalam membantu dan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara. Bahkan posisinya amat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian. Di Indonesia, sejak awal kemerdekaannya, Bank telah memainkan peranan yang amat menentukan bagi pengaturan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat termasuk produksi dan perdagangan di semua sektor ekonomi. Salah satu upaya bank konvensional dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara adalah berupa investasi-investasi yang dilakukannya, baik di pasar modal maupun di segala bentuk usaha yang dianggap berkompeten di bidangnya.
Pasar modal di Indonesia, sementara ini mempunyai obyek investasi yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sertifikat PT. Danareksa. Sama halnya dengan investasi di bidang lain, untuk melakukan investasi di pasar modal selain diperlukan dana, diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman, serta naluri bisnis untuk menganalisis efek atau surat berharga mana yang akan dibeli, yang mana yang akan dijual, dan efek mana yang tetap dipegang (hold). Bagi calon investor yang tidak mempunyai keterampilan untuk melakukan hal itu, mereka dapat meminta pendapat kepada lembaga penunjang pasar modal, seperti pedagang efek (dealer) atau perantara perdagangan efek (broker). Kedua lembaga ini, di samping melakukan jual beli efek, juga melakukan investasi yang baik dan akan menunjukkan efek-efek yang dapat dipilih untuk dibeli.


1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini, antara lain :
1.2.1. Apakah yang dimaksud dengan investasi ?
1.2.2. Bagaimanakah bentuk dari investasi obligasi ?
1.2.3. Bagaimanakah bentuk dari investasi reksadana ?




BAB II
PEMBAHASAN




2.1. Latar Belakang 

2.1.1. Pengertian Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Keputusan penanaman modal tersebut dapat dilakukan oleh individu atau suatu entitas yang mempunyai kelebihan dana. Investasi dalam arti luas terdiri dari dua bagian utama, yaitu : investasi dalam bentuk aktiva riil (real assets) dan investasi dalam bentuk surat-surat berharga atau sekuritas (marketable securities atau financial assets). Aktiva riil adalah aktiva berwujud seperti emas, perak, intan, barang-barang seni dan real estate. Sedangkan aktiva finansial adalah surat-surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva riil yang dikuasai oleh suatu entitas.

2.1.2. Tujuan Bank Melakukan Investasi
Bank mempunyai tujuan ganda dalam menempatkan dananya dalam investasi yaitu sebagai supplementary liquidity dan supplementary income (sebagai tambahan likuiditas dan tambahan pendapatan).
a. Supplementary liquidity
Penempatan dana dalam bentuk saham-saham atau sertifikat saham, obligasi pemerintah atau badan usaha milik negara obligasi lembaga lainnya, digunakan juga oleh Bank sebagai cadangan penyangga likuiditas.
b. Supplementary income
Tambahan pendapatan melalui saham dan obligasi adalah dalam bentuk pendapatan lain Bank yang tidak berbentuk uang, yaitu pengaruh Bank dalam perusahaan itu karena fungsinya selaku pemegang saham.

2.1.3. Faktor-faktor Pertimbangan Investasi
Sebelum Bank melaksanakan program investasi, banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Pertimbangan ini dilakukan melalui analisa yang mendalam tentang beberapa hal, terutama perpaduan antara aspek profitability dan safety (aspek keuntungan dan keamanan). Faktor-faktor pertimbangan tersebut antara lain :

a. Tingkat bunga
Pilihan penempatan dana dalam investasi akan sangat banyak dipengaruhi oleh tingkat bunga yang menarik. Namun resiko harus minimum. Banyak contoh yang terjadi, di saat seperti ini banyak Bank yang mencari saham atau obligasi yang mendekati jatuh tempo dan masih menawarkan bunga tinggi dengan harga (per value) yang relatif turun.

b. Safety and quality (keamanan dan kualitas)
Credit standing dari penerbit saham dan obligasi akan sangat berperan disini. Jika penerbit obligasi adalah pemerintah pusat atau BI maka obligasi itu “risk free”. Kualitas surat berharga (baik saham maupun obligasi) akan lebih banyak dipengaruhi oleh kekuatan keuangan (financial standing) dan tentu saja kepercayaan masyarakat seperti halnya terhadap BI.

c. Marketability
Adalah kemampuan efek-efek untuk dijual kembali. Artinya bila suatu saat Bank sangat membutuhkan uang dan pimpinan Bank memutuskan untuk menjual sebagian atau seluruh surat berharga yang dimiliki, maka baik saham maupun obligasi akan mudah ditawarkan atau dibeli.

d. Maturity date (jangka waktu efek-efek)
Pertimbangan terhadap jangka waktu dikaitkan dengan resiko yang mungkin timbul sehubungan dengan credit rating dari penerbit. Bila jangka waktu melebihi 10 tahun dan lembaga penerbit kurang bonafide, tentu resiko akan tinggi.

e. Expectation
Harapan masa depan memegang peranan yang sangat penting dalam penilaian Bank, baik dikaitkan dengan keamanan maupun dengan capital gain (keuntungan dari modal yang ditanam) atau dividend yang tinggi. Perkembangan nilai efek-efek dalam pasar modal akan memberikan harapan yang cerah bagi penanaman dana Bank.

f. Tax (pajak)
Bank akan cenderung untuk membeli surat-surat berharga jangka menengah – panjang yang pajaknya minimum. Pajak atas dividend memang salah satu bagian dari sistem pajak progresif yang terus-menerus dikembangkan di Indonesia.

g. Diversifikasi
Pertimbangan terakhir adalah usaha dari Manager Bank untuk diversifikasi dari investasinya pada berbagai bidang, misalnya pembelian saham perusahaan industri, usaha perdagangan, lembaga keuangan bukan bank atau pembelian saham/obligasi bank-bank lain yang beredar di pasar modal. Usaha diversifikasi ini dihubungkan dengan sistem konversi atas kemungkinan timbulnya kerugian pada sektor usaha yang satu yang akan ditutup oleh keuntungan pada sektor usaha lainnya.


2.2. Obligasi
Di dalam pasar modal ada berbagai macam sekuritas, pemodal diberi kesempatan untuk memilih di antara berbagai sekuritas tersebut. Sebelum membuat keputusan investasi, pemodal harus mempertimbangkan return, risiko dan tujuan. Obligasi adalah efek utang pendapatan tetap di mana penerbit (emiten) setuju untuk membayar sejumlah bunga tetap untuk jangka waktu tertentu dan akan membayar kembali jumlah pokoknya pada saat jatuh tempo. Jadi, Obligasi pada dasarnya merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat pemodal.
Suatu obligasi sebelum ditawarkan kepada masyarakat pemodal, terlebih dahulu diperingkat (rating) oleh lembaga pemeringkat (rating agency). Proses pemeringkatan berguna untuk menilai kinerja perusahaan dari berbagai faktor yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan keuangan perusahaan. Karena obligasi merupakan surat utang sehingga rating sangat diperlukan untuk menilai apakah penerbit nantinya dapat membayar kembali seluruh utangnya atau tidak, sesuai dengan penilaian rating agency.
Lembaga pemeringkat (rating agency) di dunia yang terbesar adalah Moody’s dan Standards & Poor’s. Di Indonesia, lembaga pemeringkat efek dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT PEFINDO) yang bekerja sama dengan Standards & Poor’s. PT. PEFINDO mengukur tingkat risiko wanprestasi (default) dari suatu emisi obligasi, tetapi tidak mempertimbangkan faktor eksternal seperti risiko pasar, misalnya. Pemeringkatan suatu obligasi ini sangat berguna bagi para investor obligasi karena dengan adanya rating maka para investor tidak perlu lagi melakukan proses evaluasi terhadap kinerja suatu emiten obligasi.

Macam-macam Obligasi
Sebelum transaksi jual beli obligasi terjadi, ada suatu kontrak perjanjian obligasi (bond indenture) antara pembeli dan penjual obligasi. Dan macam obligasi ditentukan oleh kontrak perjanjian tersebut, macam obligasi antara lain :

A. Berdasarkan penerbit obligasi (issuer)
Berdasarkan penerbit obligasi dapat dibagi atas tiga jenis yaitu :

1) Obligasi pemerintah
Yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.

2) Obligasi perusahaan milik negara (state owned company)
Contoh penerbit obligasinya adalah BTN, Bapindo, PLN, jasa marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia, dan lain-lain.

3) Obligasi perusahaan swasta
Contoh penerbit obligasinya adalah Astra Internasional, Bank Internasional Indonesia, Citra Marga Nusaphala Persada, Bank Modern, Multiland, Dharmala Sakti Sejahtera, Ciputra development, Tjiwi Kimia, dan lain-lain.

B. Berdasarkan sistem pembayaran bunga
Berdasarkan sistem pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua jenis yaitu : 

1) Obligasi Kupon (Coupon Bond)
Obligasi kupon (Coupon Bond) yaitu obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodik, ada yang setiap triwulan, semesteran, atau tahunan. Pada surat obligasi terdapat bagian yang dapat dirobek untuk mengambil bunga obligasi tersebut. Bagian inilah yang disebut kupon obligasi. Jadi kupon obligasi adalah bagian yang istimewa dari suatu obligasi yang mendefinisikan jumlah bunga tahunan. Setiap 1 kupon melambangkan 1 kali bunga yang dapat diambil.

2) Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bond)
Lain halnya dengan Coupon bond, Zero Coupon Bond tidak mempunyai kupon, sehingga investor tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga langsung dibayarkan sekaligus pada saat pembelian. Misalnya investor membeli obligasi zero coupon dengan nilai nominal Rp 1.000.000 tetapi investor hanya membayar dengan harga Rp 700.000. Pada saat jatuh tempo, uang pokok akan dibayarkan penuh sebesar Rp 1.000.000.

C. Berdasarkan tingkat bunganya
Berdasarkan tingkat bunga ada 3 jenis obligasi, yaitu : 

1) Obligasi dengan bunga tetap (Fixed rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.

2) Obligasi dengan bunga mengambang (Floating rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada waktu pertama kali untuk kupon pertama, sedangkan pada waktu jatuh tempo kupon pertama akan ditentukan tingkat bunga untuk kupon berikutnya, demikian seterusnya. Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga misalnya 1% di atas JIBOR (Jakarta Inter Bank Offering Rate), 1,5% di atas LIBOR (London Inter Bank Offering Rate).

3) Obligasi dengan bunga campuran (Mixed rate bond)
Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi bunga tetap dan bunga mengambang. Bunga tetap ditetapkan untuk periode tertentu biasanya pada periode awal, dan periode selanjutnya bunganya mengambang.

D. Berdasarkan jaminannya
Berdasarkan jaminannya ada 5 jenis obligasi yaitu : 

1) Collateral
Perusahaan penerbit membuat suatu janji, apabila pada saat jatuh tempo obligasi perusahaan penerbit tidak dapat membayar nilai nominal obligasi maka perusahaan penerbit menyediakan sejumlah aset milik perusahaan sebagai jaminan. Hal tersebut akan memperkuat tingkat kepercayaan pemodal, yang menjamin bahwa pemodal tidak akan mengalami kerugian.

2) Debenture
Dalam tipe obligasi ini, perusahaan penerbit obligasi tidak menjamin dengan aktiva tertentu, tetapi dijamin oleh tingkat likuiditas perusahaan. Pemodal berharap bahwa perusahaan dapat mencapai laba untuk membayar bunga dan nilai nominal obligasi.

3) Subordinate debenture
Dalam perjanjian kontrak obligasi, pemegang obligasi diklasifikasikan berdasarkan siapa yang akan dibayar terlebih dahulu. Jika perusahaan bangkrut, siapa yang paling mendapat prioritas untuk dibayar terlebih dahulu. Tipe subordinate debenture dibayar setelah debenture. Oleh karena itu, subordinate debenture merupakan obligasi yang mempunyai risiko tinggi.

4) Obligasi pendapatan (Income bonds)
Obligasi tipe ini, tidak dijamin dengan aset tertentu. Di samping itu, perusahaan penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga secara periodik kepada pemegang obligasi. Dalam obligasi, perusahaan akan membayar bunga apabila laba yang dicapai cukup untuk membayar bunga. Perusahaan penerbit tidak mempunyai utang bunga apabila periode yang berlalu tidak mampu membayar bunga. 

5) Obligasi Hipotek (Mortgage)
Obligasi tipe ini dijamin dengan aset tertentu dan aset yang dijadikan agunan disebutkan secara jelas. Aset tersebut merupakan aset yang tidak bergerak misalnya, tanah dan gedung. Apabila perusahaan melalaikan janjinya, agunan tersebut dapat dijual untuk menutupi kewajiban perusahaan tersebut. Dalam obligasi tipe ini, aset perusahaan yang baru secara langsung menjadi agunan.

E. Dari segi tempat penerbitannya
Memandang obligasi dari segi tempat penerbitan atau tempat perdagangannya dapat dibagi atas 3 jenis :

1) Obligasi domestik (Domestic Bond)
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga dalam negeri dan dipasarkan di dalam negeri. Misalnya obligasi PLN yang dipasarkan di dalam negeri (Indonesia).

2) Obligasi asing (Foreign Bond)
Adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga asing pada suatu negara tertentu di mana obligasi tersebut dipasarkan. Contoh : Yankee Bond diterbitkan dan dipasarkan di Amerika Serikat, Samura Bond diterbitkan dan dipasarkan di Jepang, Dragon Bond diterbitkan dan dipasarkan di Hongkong dan sebagainya.

3) Obligasi Global (Global Bond)
Obligasi yang diterbitkan untuk dapat diperdagangkan dimanapun tanpa adanya keterbatasan tempat penerbitan atau tempat perdagangan tertentu.

F. Dari segi pemeringkat
Jika dilihat dari segi rating maka obligasi dapat dibagi menjadi 3 Jenis, yaitu : 

1) Grade Bond
Yaitu obligasi yang telah diperingkat dan termasuk dalam peringkat yang layak untuk investasi (investment grade). Yang termasuk investment grade adalah peringkat AAA, AA, dan A menurut Standards & Poor’s atau peringkat Aaaa, Aa dan A menurut Moody’s.

2) Non-grade Bond
Adalah obligasi yang telah diperingkat tetapi tidak termasuk peringkat yang layak untuk investasi (non-investment grade). Umumnya peringkat obligasi ini adalah BBB, BB dan B menurut Standards & Poor’s atau Bbb, Bb dan B menurut Moody’s.

G. Berdasarkan call feature
Adalah obligasi yang diterbitkan dengan fasilitas/hak untuk membeli kembali. Hak untuk membeli kembali obligasi yang telah dijual sebelum obligasi tersebut jatuh tempo disebut call feature.
Dari segi call feature, obligasi dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :

1) Freely Callable Bond
Dalam kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu perusahaan penerbit dapat memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan penerbit mempunyai kesempatan untuk memanggil obligasi apabila tingkat bunga turun dan menerbitkan obligasi baru dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsep ini disebut dengan refunding. Perusahaan penerbit dapat memanggil obligasi yang beredar apabila hal tersebut dianggap menguntungkan bagi perusahaan. 

2) Non Callable Bond
Non Callable Bond adalah obligasi yang tidak dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. Kecuali penerbit membeli melalui mekanisme pasar.

3) Deferred Callable Bond
Deferred Callable Bond merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan non callable bond. Biasanya ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana obligasi tersebut tidak dapat dibeli kembali (non callable), misalnya pada tahun pertama, kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali (freely callable). 

H. Berdasarkan segi konversi
Dari segi konversi, obligasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu : 

1) Obligasi Konversi/Tukar (Convertible Bond/Exchangeable Bond)
Obligasi konversi/tukar adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki oleh penerbit obligasi (exchangeable bond). Saham-saham yang akan digunakan sebagai konversi obligasi akan dijadikan jaminan pada wali amanat dan disimpan di bank kustodian.

2) Obligasi Non Conversi (Non Convertible Bond)
Obligasi non konversi merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversikan menjadi saham tetapi hanya mencairkan pokok obligasi tersebut pada waktu jatuh tempo sebagaimana pada obligasi lainnya.


2.2.1. Manfaat Obligasi
Obligasi memiliki beberapa manfaat, diantaranya :
a. Tingkat bunga obligasi bersifat konsisten, dalam arti tidak dipengaruhi harga pasar obligasi.
b. Pemegang obligasi dapat memperkirakan pendapatan yang akan diterima, sebab dalam kontrak perjanjian sudah ditentukan secara pasti hak-hak yang akan diterima pemegang obligasi.
c. Investasi obligasi dapat pula melindungi resiko pemegang obligasi dari kemungkinan terjadinya inflasi.
d. Obligasi dapat digunakan sebagai agunan kredit bank dan untuk membeli instrumen aktiva lain.


2.2.2. Kelemahan Obligasi
Berbagai bentuk kelemahan obligasi sangat bervariasi, tergantung pada stabilitas suatu perekonomian negara. Beberapa ini adalah kelemahan obligasi :
a. Tingkat bunga. Tingkat bunga pasar keuangan dengan harga obligasi mempunyai hubungan negatif, apabila harga obligasi naik maka tingkat bunga akan turun, dan sebaliknya.
b. Obligasi merupakan instrumen keuangan yang sangat konservatif, sehingga menghasilkan yield yang cukup baik, dengan resiko rendah.
c. Tingkat likuiditas obligasi rendah. Hal ini dikarenakan pergerakan harga obligasi, khususnya apabila harga obligasi menurun.
d. Resiko penarikan. Apabila dalam kontrak perjanjian obligasi ada persyaratan penarikan obligasi, perusahaan dapat menarik obligasi sebelum jatuh tempo dengan membayar sejumlah premi.
e. Resiko kecurangan. Apabila perusahaan penerbit mempunyai masalah likuiditas dan tidak mampu melunasi kewajibannya ataupun mengalami kebangkrutan maka pemegang obligasi akan menderita kerugian.


2.2.3. Persyaratan Pencatatan Obligasi di Indonesia
Obligasi merupakan salah satu instrumen yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia, Bapepam sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah mewajibkan beberapa persyaratan kepada calon emiten (perusahaan penerbit) yang melakukan penawaran obligasi. Persyaratan pencatatan obligasi tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
b. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp. 25 milyar
d. Rentang waktu efektif dengan permohonan perncatatan tidak lebih dari enam bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya empat tahun
e. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik


2.2.4. Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi di Indonesia
Di Indonesia, masa berlakunya obligasi ditentukan dalam perjanjian antara perusahaan yang menerbitkan obligasi dengan wali amanat, yang mewakili kepentingan pemodal sebagai pemegang obligasi. Pada umumnya, umur obligasi yang diterbitkan dan dicatatkan di Bursa Efek Jakarta umumnya adalah 5 tahun. Sedangkan konsekuensi penawaran umum obligasi adalah sebagai berikut :
a. Menunjuk wali amanat yang akan mewakili kepentingan pihak pemegang obligasi
b. Menyisihkan dana pelunasan obligasi (sinking fund)
c. Kewajiban melunasi pinjaman pokok dan bunga obligasi dalam waktu yang telah ditentukan bersama antara perusahaan penerbit dengan wali amanat
d. Memberitahukan kepada wali amanat setiap perusahaan yang terjadi yang dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan penerbit obligasi



2.3. Reksadana

2.3.1. Pengertian Reksadana
Mutual fund, unit trust dan reksadana, pada prinsipnya ketiga istilah tersebut adalah sama, hanya sumbernya berlainan. Misalnya, mutual fund berasal dari istilah Amerika Serikat, unit trust berasal dari istilah Inggris, sedangkan reksadana lahir di Indonesia (tahun 1996).
Definisi reksadana menurut UUPM No. 8/1995 adalah :
“Reksadana (mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang terdiversifikasi pada efek/sekuritas”.
Jadi, reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal.
Reksadana menjadi pilihan investasi yang sangat menarik, karena reksadana saat ini sedang didukung oleh pemerintah untuk diperkenalkan ke masyarakat luas. Karenanya, pemerintah membebaskan biaya pajak bagi reksadana yang menanamkan modalnya di obligasi.
Kelebihan inilah yang membuatnya mempunyai rate of return yang tinggi (khusus reksadana terbuka). Berinvestasi di reksadana juga terjamin karena pemerintah melalui Bank Kustodian melindungi dana masyarakat yang berhasil dihimpun dalam reksadana.

2.3.2. Jenis-jenis Reksadana
Berdasarkan bentuk hukumnya di Indonesia reksadana dapat dibagi atas dua bentuk yaitu :
A. Reksadana berbentuk Perseroan
B. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif

A. Reksadana Berbentuk Perseroan

Berdasarkan proses jual-beli saham, reksadana dalam bentuk perseroan ini dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
1) Reksadana terbuka (open-end investment company)
2) Reksadana tertutup (close-end investment company)

1) Reksadana Terbuka (open-end investment company)
Reksadana terbuka yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan Pemegang saham/unit reksadana yang sifatnya terbuka ini dapat menjual kembali saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.

2) Reksadana Tertutup (close-end Investment company)
Reksadana tertutup yaitu reksadana yang dapat menawarkan saham-saham kepada masyarakat pemodal tetapi tidak dapat membeli kembali saham-saham tersebut (yang telah dijual kepada masyarakat pemodal). Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada perusahaan reksadana penerbit. Apabila pemegang reksadana hendak menjual sahamnya, proses jual beli saham hanya dapat dilakukan di bursa efek tempat reksadana tersebut dicatat. Dengan demikian Jumlah lembar saham yang beredar untuk reksadana tertutup ini tidak berubah kecuali dalam ‘kasus-kasus tertentu.’ Sedangkan harga dari saham reksadana ini berubah-ubah dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran, sama halnya dengan fluktuasi harga saham perusahaan publik lainnya.

Reksadana berbentuk perseroan yang bersifat tertutup maupun terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas (PT)
2. Pengelolaan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3. Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.

B. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif

Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) merupakan instrumen penghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik di pasar modal maupun di pasar uang. Pada reksadana berbentuk perseroan pihak menghimpun dana dengan melakukan penjualan saham, sedangkan reksadana KIK menghimpun dana melalui penjualan unit penyertaan, Namun keduanya sama-sama menginvestasikan dana yang dihimpun pada berbagai efek yang diperdagangkan :

Pedoman kontrak penyimpanan kekayaan reksadana berbentuk perseroan dengan Bank Kustodian yang diatur dalam Peraturan Bapepam No. IV.A.5., sekurang-kurangnya memuat tentang hal-hal diantaranya :
1. Nama dan alamat Bank Kustodian
2. Tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi reksadana terbuka
3. Pemisahan rekening efek atas nama reksadana
4. Kewajiban mengadministrasikan efek dan dana dari reksadana, memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi efek
5. Kewajiban membuat dan menyampaikan laporan kepada manajer investasi, reksadana, dan Bapepam
6. Memperbolehkan akuntan memeriksa laporan keuangan dan prosedur operasional reksadana
7. Kewajiban untuk melaksanakan pencatatan, balik nama dalam pemilikan efek, pembagian hak yang berkaitan dengan saham reksadana
8. Kewajiban memberikan ganti rugi kepada reksadana setiap kerugian atau kesalahan yang berkaitan dengan efek dan dana dalam rekening reksadana
9. Biaya bagi Bank Kustodian berkaitan dengan jasa yang diberikan dan biaya yang dibebankan kepada reksadana
10. Kewajiban mengasuransikan kekayaan reksadana, jika para pihak memandang perlu
11. Larangan penghentian kegiatan Bank Kustodian sebelum dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti
12. Kewajiban menentukan nilai aktiva bersih reksadana, apabila Bank Kustodian ditugaskan untuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih


2.3.3. Manfaat Reksadana
Reksadana memberikan keuntungan bagi investor. Para pemodal/pemegang reksadana tanpa harus memonitor aktivitas perdagangan saham, investasi mereka diurus oleh pengelolaan reksadana (manajer investasi). Beberapa keuntungan lain yang didapat dari investasi reksadana adalah sebagai berikut :
1. Mendapat dividen dan bunga. Investasi pada saham kemungkinan memberikan pendapatan berupa dividen, sedangkan bunga hasil investasi seperti deposito dan obligasi.
2. Distribusi laba kapital (capital gain distribution). Merupakan keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang reksadana untuk tiap lembar saham reksadana yang dimiliki.
3. Diversifikasi investasi dan penyebaran risiko. Diversifikasi portofolio suatu reksadana akan mengurangi risiko karena kekayaan reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seseorang membeli dua jenis saham atau efek secara individual.
4. Biaya rendah. Karena reksadana merupakan kumpulan dari banyak pemodal dan dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi rendah dibandingkan apabila investor individu melakukan transaksi sendiri pada suatu bursa.
5. Harga reksadana tidak begitu tergantung dengan harga saham di bursa. Apabila harga saham di bursa mengalami penurunan secara umum maka pengelola dana (manajer investasi) akan mengalihkan ke instrumen investasi lain, misalnya pasar uang, untuk menjaga agar investasi pemodal senantiasa menguntungkan.
6. Likuiditas terjamin. Pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali saham/unit penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
7. Pengelolaan portofolio yang profesional. Pengelolaan portofolio suatu reksadana dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran manajer investasi sangat penting mengingat pemodal individual pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga mungkin tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisis harga efek serta mengakses informasi di pasar modal.


2.3.4. Resiko Reksadana
Seperti halnya pada investasi lainnya, reksadana disamping mempunyai beberapa keuntungan juga mempunyai beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan.
Risiko yang terkandung dalam setiap tipe reksadana besarnya berbeda-beda. Semakin tinggi return yang diharapkan semakin tinggi pula risikonya. Risiko yang terkandung dalam reksadana perlu mendapat pertimbangan para pemodal. Risiko tersebut antara lain :
1. Berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek yang menjadi bagian portofolio reksadana yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.
2. Risiko Likuiditas. Penjualan kembali (redemption) sebagian besar unit penyertaan oleh pemilik kepada manajer investasi secara bersamaan dapat menyulitkan manajer investasi dalam menyediakan uang tunai bagi pembayaran tersebut.
3. Risiko Politik dan Ekonomi. Perubahan kebijakan di bidang politik dan ekonomi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang telah listing di bursa efek. Hai tersebut jelas akan mempengaruhi harga efek yang termasuk dalam portofolio reksadana.
4. Aset perusahaan tidak dilindungi. Aset perusahaan reksadana sebagian besar adalah sekuritas yang terdiri dari hak dan klaim hukum terhadap perusahaan yang menerbitkan. Hak yang bersifat intangible, tidak memiliki wujud fisik sekalipun pemilikan bisa dibuktikan oleh surat-surat berharga yang disimpan pada kustodian. Perlindungan terhadap aset reksadana dari risiko pencurian, kehilangan, penyalahgunaan adalah sangat penting.
5. Nilai aset perusahaan tidak bisa ditetapkan secara tepat sehingga NAV dari suatu saham reksadana tidak bisa dihitung dengan akurat.
6. Manajemen perusahaan melibatkan orang-orang yang tidak jujur. Kejujuran dalam pengelolaan perusahaan reksadana, terutama kejujuran dalam hal informasi yang diberikan perusahaan investasi kepada masyarakat. Para calon pemodal reksadana harus diberikan informasi yang sejujurnya tentang kebijakan-kebijakan dan risiko-risiko investasi reksadana.
7. Perusahaan reksadana dikelola menurut kepentingan dari pemegang saham tertentu/kelompok. Tujuan utama didirikannya perusahaan reksadana adalah untuk kepentingan para pemodal reksadana, bukan untuk kepentingan pemegang saham tertentu/kelompok. Dalam rangka menghilangkan adanya risiko tersebut maka dibuat peraturan reksadana untuk memberikan sepenuhnya kepada para investor.



BAB III
KESIMPULAN



Obligasi merupakan salah satu alternatif bagi pemodal untuk menanam modalnya dalam pasar modal. Untuk melakukan investasi yang baik dalam obligasi, pemodal perlu memahami sifat-sifat atau karakteristik obligasi.
Dibandingkan dengan saham, bisa dikatakan bahwa obligasi mempunyai risiko yang relatif rendah. Apakah hal tersebut benar atau tidak, tergantung kepada stabilitas sistem perekonomian negara. Hal tersebut merupakan tantangan bagi pemodal, manajer, dan pemerintah. Akan tetapi, para pemodal harus melakukan seleksi portofolio secara optimal dengan melakukan analisis obligasi. Hal itu bisa dihubungkan dengan kematangan hasil (yield to maturity) atau holding periode, oleh karena itu harus dipahami bab sebelumnya untuk dapat menganalisis obligasi dengan baik. Meskipun demikian, ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi return obligasi, selain tingkat bunga dan nilai nominal obligasi, misalnya pajak, dan persyaratan perlindungan.
Reksadana dapat diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dilihat dari bentuknya reksadana dapat dibagi menjadi dua yaitu : (1) reksadana berbentuk perseroan dan (2) reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Reksadana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan, di mana manajer investasi diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Jika dilihat dari sifatnya reksadana dibagi menjadi dua yaitu : (1) reksadana terbuka dan (2) reksadana tertutup. Reksadana terbuka yaitu reksadana yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang telah dikeluarkan. Reksadana tertutup adalah reksadana yang tidak dapat membeli kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik hendak menjual sahamnya dilaksanakan melalui bursa efek setempat.




DAFTAR PUSTAKA



Ali Arifin, Membaca Saham, Yogyakarta : ANDI, 2002.
Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Komaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2006.
google.2009.”makalah investasi dan obligasi”.
http://gudangmakalah.blogspot.com/2009/06/makalah-investasi-obligasi-dan.html

Rabu, 07 Maret 2012

Aliran Dana Bank

BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

i1 Deposit
Dana yang berasal dari Nasabah berupa Deposit.
Terdapat 3 jenis Deposit, yaitu :
1. Saving Deposit (Tabungan)
Tabungan adalah simpanan dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.

2. Demand Deposit (Giro)
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

3. Time Deposit (Deposito Berjangka)
Deposito berjangka adalah simpanan dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

Ketiganya merupakan i1 (Transfer of Risk)

i2 Lown/Kredit
Lown/Kredit, adalah masyarakat yang meminjam dana dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya.
i3 Capital Market (Pasar Modal).
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga).
Terdapat 2 jenis Capital Market, yaitu :
1. Obligasi
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindah tangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

2. Stock (Saham)
Saham secara umum merupakan surat berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan.
a. Deviden
Deviden adalah pembagian kepada pemegang saham dari suatu perusahaan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dipegang oleh masing-masing pemilik. Pendistribusian Deviden bisa Pertahun maupun Periode.
b. Capital Gain
Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh pemegang saham, ketika menjual sahamnya atau selisih antara harga jual dengan harga beli.

TL = i2- i1
(Interest Spread)

i2 > i1 [Transfer of Risk]
i3 > i1 [Pasar Modal Investor]
i3 < i1 [Bank]

i4 Leasing
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.

Hubungan antara Bank & Penerima Lown/Kredit
Hubungan antara Bank dan penerima Lown/Kredit, pihak Bank bekerjasama dengan pihak Asuransi. Dalam rangka mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi dan tujuan melindungi masyarakat dan pihak bank itu sendiri dari masalah yang dapat menyebabkan kerugian. Dengan cara membayarkan Premi dan Uang Pertanggungan setiap bulannya.
Dalam Financial World Flow, pihak Asuransi yang bekerjasama dengan pihak Bank dapat mengasuransikan kembali (Reasuransi) dirinya kepada pihak Asuransi lain. Misal, Asuransi XYZ mereasuransikan dirinya kepada pihak Asuransi ABC.
Bahkan pihak yang menerima Reasuransi pun dapat mengasuransikan dirinya juga (Retrocessi) kepada pihak Asuransi lainnya. Misal, Misal, Asuransi XYZ mereasuransikan dirinya kepada pihak Asuransi ABC, kemudian pihak Asuransi ABC meretrocessikan dirinya kepada pihak KLM.
Pihak yang meretrocessi biasanya menerbitkan saham dan mengikuti penawaran dan perdagangan efek untuk menambah aliran dananya.

Rima Rahmawaty
16209749
3EA15