SUBBAB 2 
GERAKAN KONSUMEN 
Bagaimana dengan sejarah awal mula munculnya gagasan hukum konsumen dan 
berdirinya gerakan-gerakan perlindungan konsumen di Indonesia? Masalah 
perlindungan konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade 
1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen 
Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973 (Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 
2003: 15).
Ketika itu, gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada
 masyarakat melalui bebagai kegiatan advokasi konsumen, seperti 
pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media 
konsumen. Ketika YLKI berdiri, kondisi politik bangsa Indonesia saat itu
 masih dibayang-bayangi dengan kampanye penggunaan produk dalam negeri. 
Namun, seiring perkembangan waktu, gerakan perlindungan konsumen 
(seperti yang dilakukan YLKI) dilakukan melalui koridor hukum yang 
resmi, yaitu bagaimana memberikan bantuan hukum kepada masyarakat atau 
konsumen (Yusuf Shofie, 2002: 28).
YLKI merupakan salah satu lembaga perlindungan konsumen swadaya 
masyarakat (LPKSM) yang bisa dikatakan sebagai pelopor gerakan 
perlindungan konsumen pertama di Tanah Air. Tujuan pendirian lembaga ini
 adalah untuk membantu konsumen agar hak-haknya bisa terlindungi. Di 
samping itu, tujuan YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis 
konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga bisa melindungi 
dirinya sendiri dan lingkungannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, YLKI melakukan kegiatan (C. Tantri D. dan Sulastri, 1995: 9-15) sebagai berikut. 
- Bidang pendidikan. 
 
- Bidang penelitian. 
 
- Bidang penerbitan, warta konsumen, dan perpustakaan. 
 
- Bidang pengaduan. 
 
- Bidang umum dan keuangan. 
 
Sebenarnya, didirikannya YLKI adalah sebagai bentuk keprihatinan 
sekelompok ibu-ibu pada saat itu yang melihat perkembangan masyarakat 
Indonesia yang lebih menyukai produkproduk luar negeri. Munculnya YLKI 
tidak lepas dari kampanye “cinta produk dalam negeri” yang saat itu 
kritis terhadap barang/ jasa yang tidak aman atau tidak sehat untuk 
dikonsumsi. Upaya YLKI yang pertama adalah mendesak produsen susu kental
 manis untuk mencantumkan label “Tidak Cocok untuk Bayi” dalam kemasan 
susu kental manis, yang lebih banyak mengandung gula daripada susu.
Sebagai salah satu LPKSM, YLKI masih terus berkembang hingga kini dan 
tetap menjadi pelopor gerakan perlindungan konsumen. Pihak konsumen yang
 menginginkan adanya perlindungan hukum terhadap hak-haknya sebagai 
konsumen bisa meminta bantuan YLKI untuk melakukan upaya pendampingan 
dan pembelaan hukum.
Setelah itu, sejak dekade 1980-an, gerakan atau perjuangan untuk 
mewujudkan sebuah undang-undang tentang perlindungan konsumen (UUPK) 
dilakukan selama bertahun-tahun. Pada masa Orde Baru, pemerintah dan 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki greget besar untuk 
mewujudkannya karena terbukti pengesahan Rancangan Undang-undang tentang
 Perlindungan Konsumen (RUUPK) selalu ditunda.
Baru pada era reformasi, keinginan terwujudnya UUPK bisa terpenuhi. Pada
 masa pemerintahan BJ Habibie, tepatnya pada tanggal 20 April 1999, 
RUUPK secara resmi disahkan sebagai UUPK. Dengan adanya UUPK, jaminan 
atas perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia diharapkan bisa 
terpenuhi dengan baik. Masalah perlindungan konsumen kemudian 
ditempatkan ke dalam koridor suatu sistem hukum perlindungan konsumen, 
yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional.
Dalam Penjelasan UUPK, disebutkan bahwa keberadaan UU Perlindungan 
Konsumen adalah dimaksudkan sebagai landasan hukum yang kuat bagi 
pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk 
melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan 
konsumen. Dengan kata lain, UU Perlindungan Konsumen merupakan “payung” 
yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang 
perlindungan konsumen.
Seiring perkembangan waktu, gerakan-gerakan konsumen banyak tumbuh dan 
berkembang di Tanah Air. Lembaga perlindungan konsumen swadaya 
masyarakat (LPKSM), sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak 
konsumen, menjamur di mana-mana. Tentunya, perkembangan tersebut patut 
disambut secara positif.
Munculnya gerakan konsumen adalah untuk membangkitkan kesadaran kritis 
konsumen secara kontinuitas. Kesadaran kritis ini tidak hanya 
dimaksudkan untuk mendapatkan hak-hak konsumen, tapi juga dalam proses 
pengambilan keputusan yang terkait tentang kepentingan konsumen, serta 
berbagai keputusan yang terkait dengan kepentingan publik dan konsumen 
yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
REFERENSI:
http://www.artikelekonomi.net/2012/perkembangan-gerakan-konsumen-di-indonesia/