Kamis, 15 Maret 2012

Makalah Investasi, Obligasi dan Reksadana

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa mencurahkan segala rahmat-Nya sehingga makalah yang berjudul “Investasi Obligasi dan Reksadana” ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Dengan lahirnya makalah Investasi Obligasi dan Reksadana ini semoga dapat memberikan manfaat kepada para pembaca nantinya. Sehingga dapat membuka wawasan yang luas tentang apa itu obligasi dan reksadana serta cara menginvestasikannya. Karena dua hal tersebut sudah tidak asing lagi dan semakin marak seiring dengan perkembangan perekonomian terutama di dalam perbankan Indonesia.
Tak ada gading yang tak retak, adalah ungkapan yang tepat demi kesempurnaan makalah ini. Oleh karena itu, kami mohon saran dan kritik yang membangun, terima kasih.


Bekasi, Maret 2012

Penulis



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR                                              
DAFTAR ISI                                                            
BAB I PENDAHULUAN                                        
1.1. Latar Belakang                                                    
1.2. Rumusan Masalah                                               

BAB II PEMBAHASAN                                           
2.1. Latar Belakang                                                    
   2.1.1. Pengertian Investasi                                     
   2.1.2. Tujuan Bank Melakukan Investasi                  
   2.1.3. Faktor-faktor Pertimbangan Investasi           

2.2. Obligasi                                                               
   2.2.1. Macam-macam Obligasi                                
   2.2.2. Manfaat Obligasi                                          
   2.2.3. Kelemahan Obligasi                                       
   2.2.4. Persyaratan Pencatatan Obligasi di Indonesia 
   2.2.5. Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi di
Indonesia                                                                 

2.3. Reksadana                                                          
   2.3.1. Pengertian Reksadana                                  
   2.3.2. Jenis-jenis Reksadana                                   
     A. Reksadana Berbentuk Perseroan
     B. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
   2.3.3. Manfaat Reksadana                                      
   2.3.4. Resiko Reksadana                                        

BAB III KESIMPULAN                                         

DAFTAR PUSTAKA                                            







BAB I
PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang
Selama berabad-abad lamanya kita mengenal bahwa Bank Umum atau Bank Konvensional telah memegang peranan yang amat penting dalam membantu dan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara. Bahkan posisinya amat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian. Di Indonesia, sejak awal kemerdekaannya, Bank telah memainkan peranan yang amat menentukan bagi pengaturan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat termasuk produksi dan perdagangan di semua sektor ekonomi. Salah satu upaya bank konvensional dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara adalah berupa investasi-investasi yang dilakukannya, baik di pasar modal maupun di segala bentuk usaha yang dianggap berkompeten di bidangnya.
Pasar modal di Indonesia, sementara ini mempunyai obyek investasi yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sertifikat PT. Danareksa. Sama halnya dengan investasi di bidang lain, untuk melakukan investasi di pasar modal selain diperlukan dana, diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman, serta naluri bisnis untuk menganalisis efek atau surat berharga mana yang akan dibeli, yang mana yang akan dijual, dan efek mana yang tetap dipegang (hold). Bagi calon investor yang tidak mempunyai keterampilan untuk melakukan hal itu, mereka dapat meminta pendapat kepada lembaga penunjang pasar modal, seperti pedagang efek (dealer) atau perantara perdagangan efek (broker). Kedua lembaga ini, di samping melakukan jual beli efek, juga melakukan investasi yang baik dan akan menunjukkan efek-efek yang dapat dipilih untuk dibeli.


1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini, antara lain :
1.2.1. Apakah yang dimaksud dengan investasi ?
1.2.2. Bagaimanakah bentuk dari investasi obligasi ?
1.2.3. Bagaimanakah bentuk dari investasi reksadana ?




BAB II
PEMBAHASAN




2.1. Latar Belakang 

2.1.1. Pengertian Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Keputusan penanaman modal tersebut dapat dilakukan oleh individu atau suatu entitas yang mempunyai kelebihan dana. Investasi dalam arti luas terdiri dari dua bagian utama, yaitu : investasi dalam bentuk aktiva riil (real assets) dan investasi dalam bentuk surat-surat berharga atau sekuritas (marketable securities atau financial assets). Aktiva riil adalah aktiva berwujud seperti emas, perak, intan, barang-barang seni dan real estate. Sedangkan aktiva finansial adalah surat-surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva riil yang dikuasai oleh suatu entitas.

2.1.2. Tujuan Bank Melakukan Investasi
Bank mempunyai tujuan ganda dalam menempatkan dananya dalam investasi yaitu sebagai supplementary liquidity dan supplementary income (sebagai tambahan likuiditas dan tambahan pendapatan).
a. Supplementary liquidity
Penempatan dana dalam bentuk saham-saham atau sertifikat saham, obligasi pemerintah atau badan usaha milik negara obligasi lembaga lainnya, digunakan juga oleh Bank sebagai cadangan penyangga likuiditas.
b. Supplementary income
Tambahan pendapatan melalui saham dan obligasi adalah dalam bentuk pendapatan lain Bank yang tidak berbentuk uang, yaitu pengaruh Bank dalam perusahaan itu karena fungsinya selaku pemegang saham.

2.1.3. Faktor-faktor Pertimbangan Investasi
Sebelum Bank melaksanakan program investasi, banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Pertimbangan ini dilakukan melalui analisa yang mendalam tentang beberapa hal, terutama perpaduan antara aspek profitability dan safety (aspek keuntungan dan keamanan). Faktor-faktor pertimbangan tersebut antara lain :

a. Tingkat bunga
Pilihan penempatan dana dalam investasi akan sangat banyak dipengaruhi oleh tingkat bunga yang menarik. Namun resiko harus minimum. Banyak contoh yang terjadi, di saat seperti ini banyak Bank yang mencari saham atau obligasi yang mendekati jatuh tempo dan masih menawarkan bunga tinggi dengan harga (per value) yang relatif turun.

b. Safety and quality (keamanan dan kualitas)
Credit standing dari penerbit saham dan obligasi akan sangat berperan disini. Jika penerbit obligasi adalah pemerintah pusat atau BI maka obligasi itu “risk free”. Kualitas surat berharga (baik saham maupun obligasi) akan lebih banyak dipengaruhi oleh kekuatan keuangan (financial standing) dan tentu saja kepercayaan masyarakat seperti halnya terhadap BI.

c. Marketability
Adalah kemampuan efek-efek untuk dijual kembali. Artinya bila suatu saat Bank sangat membutuhkan uang dan pimpinan Bank memutuskan untuk menjual sebagian atau seluruh surat berharga yang dimiliki, maka baik saham maupun obligasi akan mudah ditawarkan atau dibeli.

d. Maturity date (jangka waktu efek-efek)
Pertimbangan terhadap jangka waktu dikaitkan dengan resiko yang mungkin timbul sehubungan dengan credit rating dari penerbit. Bila jangka waktu melebihi 10 tahun dan lembaga penerbit kurang bonafide, tentu resiko akan tinggi.

e. Expectation
Harapan masa depan memegang peranan yang sangat penting dalam penilaian Bank, baik dikaitkan dengan keamanan maupun dengan capital gain (keuntungan dari modal yang ditanam) atau dividend yang tinggi. Perkembangan nilai efek-efek dalam pasar modal akan memberikan harapan yang cerah bagi penanaman dana Bank.

f. Tax (pajak)
Bank akan cenderung untuk membeli surat-surat berharga jangka menengah – panjang yang pajaknya minimum. Pajak atas dividend memang salah satu bagian dari sistem pajak progresif yang terus-menerus dikembangkan di Indonesia.

g. Diversifikasi
Pertimbangan terakhir adalah usaha dari Manager Bank untuk diversifikasi dari investasinya pada berbagai bidang, misalnya pembelian saham perusahaan industri, usaha perdagangan, lembaga keuangan bukan bank atau pembelian saham/obligasi bank-bank lain yang beredar di pasar modal. Usaha diversifikasi ini dihubungkan dengan sistem konversi atas kemungkinan timbulnya kerugian pada sektor usaha yang satu yang akan ditutup oleh keuntungan pada sektor usaha lainnya.


2.2. Obligasi
Di dalam pasar modal ada berbagai macam sekuritas, pemodal diberi kesempatan untuk memilih di antara berbagai sekuritas tersebut. Sebelum membuat keputusan investasi, pemodal harus mempertimbangkan return, risiko dan tujuan. Obligasi adalah efek utang pendapatan tetap di mana penerbit (emiten) setuju untuk membayar sejumlah bunga tetap untuk jangka waktu tertentu dan akan membayar kembali jumlah pokoknya pada saat jatuh tempo. Jadi, Obligasi pada dasarnya merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat pemodal.
Suatu obligasi sebelum ditawarkan kepada masyarakat pemodal, terlebih dahulu diperingkat (rating) oleh lembaga pemeringkat (rating agency). Proses pemeringkatan berguna untuk menilai kinerja perusahaan dari berbagai faktor yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan keuangan perusahaan. Karena obligasi merupakan surat utang sehingga rating sangat diperlukan untuk menilai apakah penerbit nantinya dapat membayar kembali seluruh utangnya atau tidak, sesuai dengan penilaian rating agency.
Lembaga pemeringkat (rating agency) di dunia yang terbesar adalah Moody’s dan Standards & Poor’s. Di Indonesia, lembaga pemeringkat efek dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT PEFINDO) yang bekerja sama dengan Standards & Poor’s. PT. PEFINDO mengukur tingkat risiko wanprestasi (default) dari suatu emisi obligasi, tetapi tidak mempertimbangkan faktor eksternal seperti risiko pasar, misalnya. Pemeringkatan suatu obligasi ini sangat berguna bagi para investor obligasi karena dengan adanya rating maka para investor tidak perlu lagi melakukan proses evaluasi terhadap kinerja suatu emiten obligasi.

Macam-macam Obligasi
Sebelum transaksi jual beli obligasi terjadi, ada suatu kontrak perjanjian obligasi (bond indenture) antara pembeli dan penjual obligasi. Dan macam obligasi ditentukan oleh kontrak perjanjian tersebut, macam obligasi antara lain :

A. Berdasarkan penerbit obligasi (issuer)
Berdasarkan penerbit obligasi dapat dibagi atas tiga jenis yaitu :

1) Obligasi pemerintah
Yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.

2) Obligasi perusahaan milik negara (state owned company)
Contoh penerbit obligasinya adalah BTN, Bapindo, PLN, jasa marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia, dan lain-lain.

3) Obligasi perusahaan swasta
Contoh penerbit obligasinya adalah Astra Internasional, Bank Internasional Indonesia, Citra Marga Nusaphala Persada, Bank Modern, Multiland, Dharmala Sakti Sejahtera, Ciputra development, Tjiwi Kimia, dan lain-lain.

B. Berdasarkan sistem pembayaran bunga
Berdasarkan sistem pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua jenis yaitu : 

1) Obligasi Kupon (Coupon Bond)
Obligasi kupon (Coupon Bond) yaitu obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodik, ada yang setiap triwulan, semesteran, atau tahunan. Pada surat obligasi terdapat bagian yang dapat dirobek untuk mengambil bunga obligasi tersebut. Bagian inilah yang disebut kupon obligasi. Jadi kupon obligasi adalah bagian yang istimewa dari suatu obligasi yang mendefinisikan jumlah bunga tahunan. Setiap 1 kupon melambangkan 1 kali bunga yang dapat diambil.

2) Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bond)
Lain halnya dengan Coupon bond, Zero Coupon Bond tidak mempunyai kupon, sehingga investor tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga langsung dibayarkan sekaligus pada saat pembelian. Misalnya investor membeli obligasi zero coupon dengan nilai nominal Rp 1.000.000 tetapi investor hanya membayar dengan harga Rp 700.000. Pada saat jatuh tempo, uang pokok akan dibayarkan penuh sebesar Rp 1.000.000.

C. Berdasarkan tingkat bunganya
Berdasarkan tingkat bunga ada 3 jenis obligasi, yaitu : 

1) Obligasi dengan bunga tetap (Fixed rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.

2) Obligasi dengan bunga mengambang (Floating rate bond)
Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada waktu pertama kali untuk kupon pertama, sedangkan pada waktu jatuh tempo kupon pertama akan ditentukan tingkat bunga untuk kupon berikutnya, demikian seterusnya. Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga misalnya 1% di atas JIBOR (Jakarta Inter Bank Offering Rate), 1,5% di atas LIBOR (London Inter Bank Offering Rate).

3) Obligasi dengan bunga campuran (Mixed rate bond)
Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi bunga tetap dan bunga mengambang. Bunga tetap ditetapkan untuk periode tertentu biasanya pada periode awal, dan periode selanjutnya bunganya mengambang.

D. Berdasarkan jaminannya
Berdasarkan jaminannya ada 5 jenis obligasi yaitu : 

1) Collateral
Perusahaan penerbit membuat suatu janji, apabila pada saat jatuh tempo obligasi perusahaan penerbit tidak dapat membayar nilai nominal obligasi maka perusahaan penerbit menyediakan sejumlah aset milik perusahaan sebagai jaminan. Hal tersebut akan memperkuat tingkat kepercayaan pemodal, yang menjamin bahwa pemodal tidak akan mengalami kerugian.

2) Debenture
Dalam tipe obligasi ini, perusahaan penerbit obligasi tidak menjamin dengan aktiva tertentu, tetapi dijamin oleh tingkat likuiditas perusahaan. Pemodal berharap bahwa perusahaan dapat mencapai laba untuk membayar bunga dan nilai nominal obligasi.

3) Subordinate debenture
Dalam perjanjian kontrak obligasi, pemegang obligasi diklasifikasikan berdasarkan siapa yang akan dibayar terlebih dahulu. Jika perusahaan bangkrut, siapa yang paling mendapat prioritas untuk dibayar terlebih dahulu. Tipe subordinate debenture dibayar setelah debenture. Oleh karena itu, subordinate debenture merupakan obligasi yang mempunyai risiko tinggi.

4) Obligasi pendapatan (Income bonds)
Obligasi tipe ini, tidak dijamin dengan aset tertentu. Di samping itu, perusahaan penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga secara periodik kepada pemegang obligasi. Dalam obligasi, perusahaan akan membayar bunga apabila laba yang dicapai cukup untuk membayar bunga. Perusahaan penerbit tidak mempunyai utang bunga apabila periode yang berlalu tidak mampu membayar bunga. 

5) Obligasi Hipotek (Mortgage)
Obligasi tipe ini dijamin dengan aset tertentu dan aset yang dijadikan agunan disebutkan secara jelas. Aset tersebut merupakan aset yang tidak bergerak misalnya, tanah dan gedung. Apabila perusahaan melalaikan janjinya, agunan tersebut dapat dijual untuk menutupi kewajiban perusahaan tersebut. Dalam obligasi tipe ini, aset perusahaan yang baru secara langsung menjadi agunan.

E. Dari segi tempat penerbitannya
Memandang obligasi dari segi tempat penerbitan atau tempat perdagangannya dapat dibagi atas 3 jenis :

1) Obligasi domestik (Domestic Bond)
Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga dalam negeri dan dipasarkan di dalam negeri. Misalnya obligasi PLN yang dipasarkan di dalam negeri (Indonesia).

2) Obligasi asing (Foreign Bond)
Adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga asing pada suatu negara tertentu di mana obligasi tersebut dipasarkan. Contoh : Yankee Bond diterbitkan dan dipasarkan di Amerika Serikat, Samura Bond diterbitkan dan dipasarkan di Jepang, Dragon Bond diterbitkan dan dipasarkan di Hongkong dan sebagainya.

3) Obligasi Global (Global Bond)
Obligasi yang diterbitkan untuk dapat diperdagangkan dimanapun tanpa adanya keterbatasan tempat penerbitan atau tempat perdagangan tertentu.

F. Dari segi pemeringkat
Jika dilihat dari segi rating maka obligasi dapat dibagi menjadi 3 Jenis, yaitu : 

1) Grade Bond
Yaitu obligasi yang telah diperingkat dan termasuk dalam peringkat yang layak untuk investasi (investment grade). Yang termasuk investment grade adalah peringkat AAA, AA, dan A menurut Standards & Poor’s atau peringkat Aaaa, Aa dan A menurut Moody’s.

2) Non-grade Bond
Adalah obligasi yang telah diperingkat tetapi tidak termasuk peringkat yang layak untuk investasi (non-investment grade). Umumnya peringkat obligasi ini adalah BBB, BB dan B menurut Standards & Poor’s atau Bbb, Bb dan B menurut Moody’s.

G. Berdasarkan call feature
Adalah obligasi yang diterbitkan dengan fasilitas/hak untuk membeli kembali. Hak untuk membeli kembali obligasi yang telah dijual sebelum obligasi tersebut jatuh tempo disebut call feature.
Dari segi call feature, obligasi dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :

1) Freely Callable Bond
Dalam kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu perusahaan penerbit dapat memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan penerbit mempunyai kesempatan untuk memanggil obligasi apabila tingkat bunga turun dan menerbitkan obligasi baru dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsep ini disebut dengan refunding. Perusahaan penerbit dapat memanggil obligasi yang beredar apabila hal tersebut dianggap menguntungkan bagi perusahaan. 

2) Non Callable Bond
Non Callable Bond adalah obligasi yang tidak dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. Kecuali penerbit membeli melalui mekanisme pasar.

3) Deferred Callable Bond
Deferred Callable Bond merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan non callable bond. Biasanya ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana obligasi tersebut tidak dapat dibeli kembali (non callable), misalnya pada tahun pertama, kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali (freely callable). 

H. Berdasarkan segi konversi
Dari segi konversi, obligasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu : 

1) Obligasi Konversi/Tukar (Convertible Bond/Exchangeable Bond)
Obligasi konversi/tukar adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki oleh penerbit obligasi (exchangeable bond). Saham-saham yang akan digunakan sebagai konversi obligasi akan dijadikan jaminan pada wali amanat dan disimpan di bank kustodian.

2) Obligasi Non Conversi (Non Convertible Bond)
Obligasi non konversi merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversikan menjadi saham tetapi hanya mencairkan pokok obligasi tersebut pada waktu jatuh tempo sebagaimana pada obligasi lainnya.


2.2.1. Manfaat Obligasi
Obligasi memiliki beberapa manfaat, diantaranya :
a. Tingkat bunga obligasi bersifat konsisten, dalam arti tidak dipengaruhi harga pasar obligasi.
b. Pemegang obligasi dapat memperkirakan pendapatan yang akan diterima, sebab dalam kontrak perjanjian sudah ditentukan secara pasti hak-hak yang akan diterima pemegang obligasi.
c. Investasi obligasi dapat pula melindungi resiko pemegang obligasi dari kemungkinan terjadinya inflasi.
d. Obligasi dapat digunakan sebagai agunan kredit bank dan untuk membeli instrumen aktiva lain.


2.2.2. Kelemahan Obligasi
Berbagai bentuk kelemahan obligasi sangat bervariasi, tergantung pada stabilitas suatu perekonomian negara. Beberapa ini adalah kelemahan obligasi :
a. Tingkat bunga. Tingkat bunga pasar keuangan dengan harga obligasi mempunyai hubungan negatif, apabila harga obligasi naik maka tingkat bunga akan turun, dan sebaliknya.
b. Obligasi merupakan instrumen keuangan yang sangat konservatif, sehingga menghasilkan yield yang cukup baik, dengan resiko rendah.
c. Tingkat likuiditas obligasi rendah. Hal ini dikarenakan pergerakan harga obligasi, khususnya apabila harga obligasi menurun.
d. Resiko penarikan. Apabila dalam kontrak perjanjian obligasi ada persyaratan penarikan obligasi, perusahaan dapat menarik obligasi sebelum jatuh tempo dengan membayar sejumlah premi.
e. Resiko kecurangan. Apabila perusahaan penerbit mempunyai masalah likuiditas dan tidak mampu melunasi kewajibannya ataupun mengalami kebangkrutan maka pemegang obligasi akan menderita kerugian.


2.2.3. Persyaratan Pencatatan Obligasi di Indonesia
Obligasi merupakan salah satu instrumen yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia, Bapepam sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah mewajibkan beberapa persyaratan kepada calon emiten (perusahaan penerbit) yang melakukan penawaran obligasi. Persyaratan pencatatan obligasi tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
b. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp. 25 milyar
d. Rentang waktu efektif dengan permohonan perncatatan tidak lebih dari enam bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya empat tahun
e. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut
f. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik


2.2.4. Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi di Indonesia
Di Indonesia, masa berlakunya obligasi ditentukan dalam perjanjian antara perusahaan yang menerbitkan obligasi dengan wali amanat, yang mewakili kepentingan pemodal sebagai pemegang obligasi. Pada umumnya, umur obligasi yang diterbitkan dan dicatatkan di Bursa Efek Jakarta umumnya adalah 5 tahun. Sedangkan konsekuensi penawaran umum obligasi adalah sebagai berikut :
a. Menunjuk wali amanat yang akan mewakili kepentingan pihak pemegang obligasi
b. Menyisihkan dana pelunasan obligasi (sinking fund)
c. Kewajiban melunasi pinjaman pokok dan bunga obligasi dalam waktu yang telah ditentukan bersama antara perusahaan penerbit dengan wali amanat
d. Memberitahukan kepada wali amanat setiap perusahaan yang terjadi yang dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan penerbit obligasi



2.3. Reksadana

2.3.1. Pengertian Reksadana
Mutual fund, unit trust dan reksadana, pada prinsipnya ketiga istilah tersebut adalah sama, hanya sumbernya berlainan. Misalnya, mutual fund berasal dari istilah Amerika Serikat, unit trust berasal dari istilah Inggris, sedangkan reksadana lahir di Indonesia (tahun 1996).
Definisi reksadana menurut UUPM No. 8/1995 adalah :
“Reksadana (mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang terdiversifikasi pada efek/sekuritas”.
Jadi, reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh institusi jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada berbagai instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal.
Reksadana menjadi pilihan investasi yang sangat menarik, karena reksadana saat ini sedang didukung oleh pemerintah untuk diperkenalkan ke masyarakat luas. Karenanya, pemerintah membebaskan biaya pajak bagi reksadana yang menanamkan modalnya di obligasi.
Kelebihan inilah yang membuatnya mempunyai rate of return yang tinggi (khusus reksadana terbuka). Berinvestasi di reksadana juga terjamin karena pemerintah melalui Bank Kustodian melindungi dana masyarakat yang berhasil dihimpun dalam reksadana.

2.3.2. Jenis-jenis Reksadana
Berdasarkan bentuk hukumnya di Indonesia reksadana dapat dibagi atas dua bentuk yaitu :
A. Reksadana berbentuk Perseroan
B. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif

A. Reksadana Berbentuk Perseroan

Berdasarkan proses jual-beli saham, reksadana dalam bentuk perseroan ini dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
1) Reksadana terbuka (open-end investment company)
2) Reksadana tertutup (close-end investment company)

1) Reksadana Terbuka (open-end investment company)
Reksadana terbuka yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan Pemegang saham/unit reksadana yang sifatnya terbuka ini dapat menjual kembali saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.

2) Reksadana Tertutup (close-end Investment company)
Reksadana tertutup yaitu reksadana yang dapat menawarkan saham-saham kepada masyarakat pemodal tetapi tidak dapat membeli kembali saham-saham tersebut (yang telah dijual kepada masyarakat pemodal). Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada perusahaan reksadana penerbit. Apabila pemegang reksadana hendak menjual sahamnya, proses jual beli saham hanya dapat dilakukan di bursa efek tempat reksadana tersebut dicatat. Dengan demikian Jumlah lembar saham yang beredar untuk reksadana tertutup ini tidak berubah kecuali dalam ‘kasus-kasus tertentu.’ Sedangkan harga dari saham reksadana ini berubah-ubah dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran, sama halnya dengan fluktuasi harga saham perusahaan publik lainnya.

Reksadana berbentuk perseroan yang bersifat tertutup maupun terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas (PT)
2. Pengelolaan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3. Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.

B. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif

Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) merupakan instrumen penghimpun dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik di pasar modal maupun di pasar uang. Pada reksadana berbentuk perseroan pihak menghimpun dana dengan melakukan penjualan saham, sedangkan reksadana KIK menghimpun dana melalui penjualan unit penyertaan, Namun keduanya sama-sama menginvestasikan dana yang dihimpun pada berbagai efek yang diperdagangkan :

Pedoman kontrak penyimpanan kekayaan reksadana berbentuk perseroan dengan Bank Kustodian yang diatur dalam Peraturan Bapepam No. IV.A.5., sekurang-kurangnya memuat tentang hal-hal diantaranya :
1. Nama dan alamat Bank Kustodian
2. Tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi reksadana terbuka
3. Pemisahan rekening efek atas nama reksadana
4. Kewajiban mengadministrasikan efek dan dana dari reksadana, memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi efek
5. Kewajiban membuat dan menyampaikan laporan kepada manajer investasi, reksadana, dan Bapepam
6. Memperbolehkan akuntan memeriksa laporan keuangan dan prosedur operasional reksadana
7. Kewajiban untuk melaksanakan pencatatan, balik nama dalam pemilikan efek, pembagian hak yang berkaitan dengan saham reksadana
8. Kewajiban memberikan ganti rugi kepada reksadana setiap kerugian atau kesalahan yang berkaitan dengan efek dan dana dalam rekening reksadana
9. Biaya bagi Bank Kustodian berkaitan dengan jasa yang diberikan dan biaya yang dibebankan kepada reksadana
10. Kewajiban mengasuransikan kekayaan reksadana, jika para pihak memandang perlu
11. Larangan penghentian kegiatan Bank Kustodian sebelum dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti
12. Kewajiban menentukan nilai aktiva bersih reksadana, apabila Bank Kustodian ditugaskan untuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih


2.3.3. Manfaat Reksadana
Reksadana memberikan keuntungan bagi investor. Para pemodal/pemegang reksadana tanpa harus memonitor aktivitas perdagangan saham, investasi mereka diurus oleh pengelolaan reksadana (manajer investasi). Beberapa keuntungan lain yang didapat dari investasi reksadana adalah sebagai berikut :
1. Mendapat dividen dan bunga. Investasi pada saham kemungkinan memberikan pendapatan berupa dividen, sedangkan bunga hasil investasi seperti deposito dan obligasi.
2. Distribusi laba kapital (capital gain distribution). Merupakan keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang reksadana untuk tiap lembar saham reksadana yang dimiliki.
3. Diversifikasi investasi dan penyebaran risiko. Diversifikasi portofolio suatu reksadana akan mengurangi risiko karena kekayaan reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seseorang membeli dua jenis saham atau efek secara individual.
4. Biaya rendah. Karena reksadana merupakan kumpulan dari banyak pemodal dan dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi rendah dibandingkan apabila investor individu melakukan transaksi sendiri pada suatu bursa.
5. Harga reksadana tidak begitu tergantung dengan harga saham di bursa. Apabila harga saham di bursa mengalami penurunan secara umum maka pengelola dana (manajer investasi) akan mengalihkan ke instrumen investasi lain, misalnya pasar uang, untuk menjaga agar investasi pemodal senantiasa menguntungkan.
6. Likuiditas terjamin. Pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali saham/unit penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
7. Pengelolaan portofolio yang profesional. Pengelolaan portofolio suatu reksadana dilaksanakan oleh manajer investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran manajer investasi sangat penting mengingat pemodal individual pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga mungkin tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisis harga efek serta mengakses informasi di pasar modal.


2.3.4. Resiko Reksadana
Seperti halnya pada investasi lainnya, reksadana disamping mempunyai beberapa keuntungan juga mempunyai beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan.
Risiko yang terkandung dalam setiap tipe reksadana besarnya berbeda-beda. Semakin tinggi return yang diharapkan semakin tinggi pula risikonya. Risiko yang terkandung dalam reksadana perlu mendapat pertimbangan para pemodal. Risiko tersebut antara lain :
1. Berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek yang menjadi bagian portofolio reksadana yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.
2. Risiko Likuiditas. Penjualan kembali (redemption) sebagian besar unit penyertaan oleh pemilik kepada manajer investasi secara bersamaan dapat menyulitkan manajer investasi dalam menyediakan uang tunai bagi pembayaran tersebut.
3. Risiko Politik dan Ekonomi. Perubahan kebijakan di bidang politik dan ekonomi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang telah listing di bursa efek. Hai tersebut jelas akan mempengaruhi harga efek yang termasuk dalam portofolio reksadana.
4. Aset perusahaan tidak dilindungi. Aset perusahaan reksadana sebagian besar adalah sekuritas yang terdiri dari hak dan klaim hukum terhadap perusahaan yang menerbitkan. Hak yang bersifat intangible, tidak memiliki wujud fisik sekalipun pemilikan bisa dibuktikan oleh surat-surat berharga yang disimpan pada kustodian. Perlindungan terhadap aset reksadana dari risiko pencurian, kehilangan, penyalahgunaan adalah sangat penting.
5. Nilai aset perusahaan tidak bisa ditetapkan secara tepat sehingga NAV dari suatu saham reksadana tidak bisa dihitung dengan akurat.
6. Manajemen perusahaan melibatkan orang-orang yang tidak jujur. Kejujuran dalam pengelolaan perusahaan reksadana, terutama kejujuran dalam hal informasi yang diberikan perusahaan investasi kepada masyarakat. Para calon pemodal reksadana harus diberikan informasi yang sejujurnya tentang kebijakan-kebijakan dan risiko-risiko investasi reksadana.
7. Perusahaan reksadana dikelola menurut kepentingan dari pemegang saham tertentu/kelompok. Tujuan utama didirikannya perusahaan reksadana adalah untuk kepentingan para pemodal reksadana, bukan untuk kepentingan pemegang saham tertentu/kelompok. Dalam rangka menghilangkan adanya risiko tersebut maka dibuat peraturan reksadana untuk memberikan sepenuhnya kepada para investor.



BAB III
KESIMPULAN



Obligasi merupakan salah satu alternatif bagi pemodal untuk menanam modalnya dalam pasar modal. Untuk melakukan investasi yang baik dalam obligasi, pemodal perlu memahami sifat-sifat atau karakteristik obligasi.
Dibandingkan dengan saham, bisa dikatakan bahwa obligasi mempunyai risiko yang relatif rendah. Apakah hal tersebut benar atau tidak, tergantung kepada stabilitas sistem perekonomian negara. Hal tersebut merupakan tantangan bagi pemodal, manajer, dan pemerintah. Akan tetapi, para pemodal harus melakukan seleksi portofolio secara optimal dengan melakukan analisis obligasi. Hal itu bisa dihubungkan dengan kematangan hasil (yield to maturity) atau holding periode, oleh karena itu harus dipahami bab sebelumnya untuk dapat menganalisis obligasi dengan baik. Meskipun demikian, ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi return obligasi, selain tingkat bunga dan nilai nominal obligasi, misalnya pajak, dan persyaratan perlindungan.
Reksadana dapat diartikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dilihat dari bentuknya reksadana dapat dibagi menjadi dua yaitu : (1) reksadana berbentuk perseroan dan (2) reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Reksadana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan, di mana manajer investasi diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Jika dilihat dari sifatnya reksadana dibagi menjadi dua yaitu : (1) reksadana terbuka dan (2) reksadana tertutup. Reksadana terbuka yaitu reksadana yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang telah dikeluarkan. Reksadana tertutup adalah reksadana yang tidak dapat membeli kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik hendak menjual sahamnya dilaksanakan melalui bursa efek setempat.




DAFTAR PUSTAKA



Ali Arifin, Membaca Saham, Yogyakarta : ANDI, 2002.
Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Komaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Sunariyah, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2006.
google.2009.”makalah investasi dan obligasi”.
http://gudangmakalah.blogspot.com/2009/06/makalah-investasi-obligasi-dan.html

1 komentar:

  1. Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami
    LegendaPelangi.com
    Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^

    Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :

    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online

    Fasilitas BANK yang di sediakan :

    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami
    -BBM : 2AE190C9
    -Loginsite : Legendapelangi.com

    BalasHapus